Artikel Batik di BatikIndonesia.com


BATIK DAN POLITIK

2-Batik-Dewa-Dewa

Pada era tahun 1950-1960 “Batik” dianggap “Sandang” sehingga lahirlah istilah “SEMBAKO” yang diantara kebutuhan pokok adalah sandang dan pangan (sekarang batik tidak termasuk katagori ini). Kementerian Perdagangan Djawatan Koperasi pada zaman itu menetapkan Surat Keputusan Harga No.860 Dari Menteri Muda PerdaganganTentang Harga Batik Kwalitet Kasar (Kain Panjang) No.164/K.P/841, Jakarta, 16 Januari 1960, yang isinya: Pasal 1. Harga Eceran dari Batik Kasar (Kain Panjang) yang ditawarkan atau yang diperhitungkan untuk batik kasar hasil pusat 2 pembatikan tersebut dibawah ini ditetapkan setinggi-tingginya : a.Ponorogo, b.Tulung Agung, c.Joga-Solo, d.Pekalongan, e.Banyumas, f.Tasikmalaya dan g.Jakarta berkisar antara Rp.1.815 sd 2.178 per kodi. Oleh Menteri Muda Perdagangan : Mr.Arfin Harahap. Dalam konteks ini artinya “batik dikendalikan harganya” oleh BULOG (sekarang), dengan tujuan untuk proteksi dan kemakmuran rakyat. Inilah salah satu aspek politik dari batik Indonesia di era Orde Lama (Presiden Soekarno) yang sangat memperjuangkan nasib rakyatnya. Zaman Reformasi memang ada kewajiban berbatik pagi PNS dan BUMN berseragam batik setiap hari Jum’at, namun tidak sehebat kebijakan di masa yang lalu. Era globalisasi dan perdagangan bebas banyak persaingan dan kapitalisasi batik sehingga banyak pengusaha batik dan pengrajin kecil gulung tikar terhempas lahirnya “batik printing”. Pelstarian agar tetap pada “Batik Asli” (Tulis dan Cap) sangat kami apresiasai.
Salam Batik Indonesia

Catatan: Photo dan artikel kiriman dari H.Ch.Faurozi di Jl.Candi Pawon III No.8 Pharmindo 40534 Cibeureum Raya Bandung

Punya Photo dan artikel yang lainnya? Kirim saja dan bisa dapat hadiah batik dari kami. Klik disini.




Related Posts with Thumbnails

-

Leave a comment